Afdeling Simalungun dan Tanah Karo
Afdeling Simalungun dan Tanah Karo adalah sebuah afdeling yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam wilayah Keresidenan Sumatera Timur pada tahun 1906 M.[1][2] Wilayah Afdeling Simalungun dan Tanah Karo terdiri dari Onderafdeling Simalungun dan Onderafdeling Tanah Karo.[3] Masing-masing onderafdeling dipimpin oleh seorang kontrolir.[3] Pemerintah Hindia Belanda mewakilkan pemerintahannya di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo kepada para raja dari suku Simalungun dan suku Karo.[4] Ekonomi di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo mengandalkan kegiatan perkebunan.[4]
Wilayah administratif
Afdeling Simalungun dan Tanah Karo merupakan salah satu afdeling yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada wilayah Keresidenan Sumatera Timur. Pembentukan Afdeling Simalungun dan Tanah Karo mulai dilakukan setelah ibu kota Keresidenan Sumatera Timur dipindahkan dari Bengkalis ke Medan pada tahun 1886.[1] Pemerintah Hindia Belanda meresmikan pembentukan Afdeling Simalungun dan Tanah Karo pada tanggal 22 Desember 1906 melalui penerbitan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 22 Tahun 1906. Isi surat keputusan ini menyatakan penggabungan daerah Simalungun dan Tanah Karo menjadi satu afdeling.[2]
Afdeling Simalungun dan Tanah Karo terdiri dari dua onderafdeling yaitu Onderafdeling Simalungun dan Onderafdeling Tanah Karo. Masing-masing onderafdeling di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo terdiri dari beberapa distrik dan onderdistrik. Wilayah administrasi terkecil di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo disebut huta yang berada di dalam onderdistrik. Huta merupakan daerah setingkat kampung.[3]
Pemerintahan
Tiap onderafdeling di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo dipimpin oleh seorang kontrolir.[3] Lokasi pemerintahan Afdeling Simalungun dan Tanah Karo terletak di Siantar.[5] Pemerintah Hindia Belanda tidak memerintah secara langsung dalam wilayah Afdeling Simalungun dan Tanah Karo. Kontrolir hanya bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo. Sementara itu, para raja dari suku Simalungun dan suku Karo dilibatkan dalam pengurusan kantor dan administrasi di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo.[4]
Ekonomi
Ekonomi di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo mengandalkan kegiatan perkebunan yang dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan rakyat Afdeling Simalungun dan Tanah Karo sebagai tenaga kerjanya. Sebagian keuntungan ekonomi dari tiap perkebunan yang dikelola oleh petani di Afdeling Simalungun dan Tanah Karo diberikan kepada kontrolir sebagai pajak dan uang konsesi. Tanggung jawab atas pemungutan pajak dan uang konsesi dari rakyat diberikan kepada para raja Simalungun untuk bagi hasil dengan Pemerintah Hindia Belanda.[4]
Referensi
- ^ a b Pemerintah Daerah Sumatera Utara (1976). Sumatera Utara Membangun. Vol. 1. Pemerintah Daerah Sumatera Utara. hlm. 37–38. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Damanik, Jan J. (2012). Dari Ilah Menuju Allah. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 37. ISBN 978-623-314-447-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (1974). Propinsi Sumatera Utara. Direktorat Djenderal Pembangunan Majarakat Desa, Departemen Dalam Negeri. hlm. 43. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d Sinaga, Martin Lukito (Mei 2004). Identitas Poskolonial "Gereja Suku" dalam Masyarakat Sipil: Studi tentang Jaulung Wismar Saragih dan Komunitas Kristen Simalungun. Bantul: LKiS Yogyakarta. hlm. 59. ISBN 979-3381-41-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Martial, T., dkk. (Desember 2023). Perempuan dalam Sistem Penguasaan Lahan Perkebunan Kopi Rakyat di Sumatera Utara. Indramayu: Penerbit Adab. hlm. 68. ISBN 978-623-162-589-2. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


