Adat Mawah

Adat mawah adalah sistem akad kerja sama pembagian hasil usaha berbasis tradisi di Aceh, di mana pemilik modal atau lahan menyerahkan asetnya kepada orang lain untuk dikelola, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan lisan atau tertulis. Sistem ini sering digunakan dalam pengelolaan ternak, lahan pertanian (mawah blang), kebun, dan perikanan untuk membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.[1][2]

Pelaksanaan Adat Mawah

Mawah sering juga disebut bagi hasil (bagi hase) merupakan suatu akad kerjasama dalam mengelola lahan (tanah) atau peliharaan binatang ternak sering dipraktekkan dalam masyarakat di Aceh, di mana seseorang memberikan hartanya (modal/lahan) kepada orang lain untuk dikelola dengan pembagian hasilnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang disepakati bersama. Konsep mawah merupakan suatu konsep di mana pihak yang memiliki modal/lahan, menyerahkan modal/lahannya kepada pihak lain untuk dikelola atau menjalankan suatu usaha dengan keuntungan dibagi antara pemilik pemodal/lahan dengan pengelola sesuai dengan kesepatan mereka. Konsep mawah pada masyarakat Aceh mempunyai kesamaan arti dengan Mudharabah di dalam kajian fiqh.[3]

Mawah dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan bagi hasil. Dalam fiqh Islam dikenal dengan nama mudharabah atau qiradh, di Aceh dikenal dengan sebutan mawah, bagi hasil atau meudua Laba. Baik mudharabah maupun bagi hasil, keduanya memiliki pengertian yang sama dengan konsep mawah yang dikenal oleh masyarakat Aceh dan sangat membantu dalam upaya meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkeadilan sosial. Pemberdayaan masyarakat melalui tradisi adat mawah biasa dilakukan oleh masyarakat golongan bawah atau mereka yang merupakan kelompok lemah dari sisi ekonomi, di mana tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini agar masyarakat yang berekonomi lemah dapat meningkatkan kemampuan sosial ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.[3]

Sejarah Adat Mawah

Adat Mawah telah dipraktekkan sejak kesultanan Aceh sekitar abad ke-16 M. Mawah adalah sistem seseorang menyerahkan asetnya (tanah, binatang ternak dan lain-lain) kepada orang lain untuk dikelola kemudian keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan, praktek ini terus dipertahankan dan masih berlangsung sampai dengan sekarang. Pelaksanaan Adat Mawah masih banyak dijumpai dalam masyarakat di gampong-gampong di Aceh. Praktek mawah ini sangat populer dalam masyarakat sehingga dengan adanya praktek mawah ini banyak membantu kehidupan masyarakat itu sendiri. Praktek mawah sangat membantu dan mempunyai peranan yang cukup besar dalam aktifitas ekonomi, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan membuka lapangan pekerjaan, juga membantu masyarakat yang mempunyai lahannya tidak tergarap untuk bisa tergarap, dan meningkatkan produktivitas tanah/lahan sehingga tidak ada lagi lahan yang terlantar atau tidak diusahakan (tanoh roh).[3]

Mawah dalam pandangan islam

Mawah atau dalam istilah ekonomi Islam sama artinya dengan istilah mudharabah (bagi hasil), di mana pemilik lahan/modal menyerahkan lahan/modalnya kepada pihak lain untuk dikelola atau diusahakan, sehingga ia mendapatkan keuntungan bersama. Bentuk usaha ini melibatkan para pihak, yaitu pihak pemilik lahan/modal dan pihak pengelola/yang mengusahakan dan saling menguntungkan. Di dalam sistem Adat Mawah tidak mengenal pemilik modal lebih untung atau lebih tinggi derajatnya dengan pengelola lahan/modal. Disini tidak mengenal pihak pemilik lebih tinggi derajatnya dengan pihak pengelola (setara) mereka sama-sama akan menikmati hasil dan keuntungannya.[3]

Demikian juga kalau usaha mereka mengalami kegagalan atau kerugian, maka mereka sama- sama mengalami kerugian. Adat Mawah menghasilkan keuntungan bersama dari suatu usaha yang dikerjakan atau yang diusahakan, di mana keuntungan dari hasil usaha tersebut dibagi kepada pihak yang saling terikat yaitu antara pemilik lahan dan pengelola. Pada sistem mawah yang paling menarik adalah kesetaraan antara pemilik dan pengelola, tidak mengenal buruh dan majikan, tidak dikenal stratifikasi antara pemilik dan pengelola, akan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan masing-masing yang proporsional dan saling menghargai. Pihak satu tidak mengintervensi pihak lain, namun mengacu pada akad perjanjian/kesepakatan. Keuntungan dibagi berdasarkan prosentase sebagaimana kesepakatan/perjanjian.[3]

Referensi

  1. ^ "Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan". merdeka.com. 2024-07-28. Diakses tanggal 2025-11-21.
  2. ^ "Mawah: Tinjauan Sosial Budaya – https://www.yrbiaceh.co.id/". Diakses tanggal 2025-11-21.
  3. ^ a b c d e Aceh, Budaya. "Cagar Budaya Aceh". Budaya Aceh. Diakses tanggal 2025-11-21.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement