Aberson Marle Sihaloho

Aberson Sihaloho
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 30 September 2004
Daerah pemilihanDKI Jakarta
Masa jabatan
1 Oktober 1987 – 30 September 1997
Daerah pemilihanJawa Tengah
Informasi pribadi
Lahir4 November 1938
Pematangsiantar, Hindia Belanda
Meninggal12 Oktober 2006
Jakarta
Partai politik  PDI-P (1998-2006)
Afiliasi politik
lainnya
  PDI (1978-1998)
  PNI (1970-1978)
Suami/istriLenny Saragih Galingging
Anak2
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Aberson Marle Sihaloho (4 November 1938 – 12 Oktober 2006) merupakan seorang politikus prodemokrasi berkebangsaan Indonesia.

Kehidupan Awal

Aberson lahir pada tanggal 4 November 1938 di Pematangsiantar. Saat menjadi mahasiswa, ia pernah menjadi presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta pada tahun 1959 sampai 1965.

Karier Politik

Aberson mula-mula aktif dalam Partai Nasional Indonesia. Ia pernah menjadi Sekretaris Jenderal III DPP PNI periode 1970-1978 sebelum Orde Baru melakukan kebijakan fusi partai yang meleburkan PNI ke dalam Partai Demokrasi Indonesia. Setelah fusi partai, Aberson menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PDI periode 1978-1980, lalu Ketua DPP PDI 1980-1986.

Aberson terpilih menjadi anggota DPR pada periode 1987-1992 dan 1992-1997 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah.

Setelah Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI pada tahun 1993, Aberson menjadi salah satu pendukung utama kubu Megawati melawan Soerjadi yang didukung oleh rezim Orde Baru. Pada masa ini, Aberson dikenal konsisten mengritisi rezim Orde Baru, misalnya dengan mendukung pembentukan Partai Rakyat Demokratik pimpinan Budiman Sudjatmiko pada tahun 1994.[1]

Menjelang Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli), Sihaloho berpidato dalam sebuah mimbar bebas di depan kantor PDI untuk mendukung kubu Megawati. Dalam pidatonya pada tanggal 10 Juli 1996, ia mengritisi ABRI, MPR, dan Presiden Soeharto, yang menyebabkannya dituntut atas pasal penghinaan terhadap presiden.[2] Walaupun tidak pernah ditahan, Aberson divonis sembilan bulan penjara pada tanggal 21 Juli 1997 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat vonis tersebut, Aberson tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum 1997.

Setelah pembentukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tahun 1998, Aberson masuk dalam partai itu. Pada pemilihan umum 1999, Aberson terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili DKI Jakarta. Ia menjabat sampai tahun 2004.

Kematian

Aberson wafat pada tanggal 12 Oktober 2006 akibat gangguan pada saluran pencernaan air besar.

Referensi

  1. ^ Lane, Maxwell Robert (2009). Mass mobilisation in Indonesian politics, 1960-2001: towards a class analysis. Wollongong: University of Wollongong. hlm. 157. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ "Indonesia: The conviction of Aberson Sihaloho". Amnesty International (dalam bahasa Inggris). 1997-07-20. Diakses tanggal 2026-01-16.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement